Cara Klaim Asuransi Kendaraan Dari Bencana Alam, Begini Syaratnya ? - Webtekno
Tuesday, October 2, 2018
Add Comment
Cara Klaim Asuransi Kendaraan Dari Bencana Alam - peristiwa gempa bumi yang melanda kota palu dan lombok, akibanya membuat kerusakan menyeluruh dikota maupun didesa. kerusakan yang terjadi tersebut membuat kendaraan, seperti motor mobil dan serta harta benda menjadi rusak dan hilang terbawa sunami maupun tertimpa bangunan yang roboh.
untuk pemilik polis asuransi, disarankan untuk membuat laporan kerusakan kendaraan. sebaiknya pengerjaan perbaikan kerusakan dapat segera ditangani oleh pihak asuransi. Saran segera membuat laporan. Bisa menghubungi call center, lewat aplikasi atau datang ke cabang terdekat, Head of Communication and Event Asuransi Astra, menurut Laurentius Iwan Pranoto.
bagaimana Mengurus jika dokumen hilang atau rusak saat bencana ?
tentunya saat kondisi seperti itu para pemegang polis mempertimbangkan apakah pelaporan dapat dlakukkan, tentu dari pihak asuransi harus beradaptasi dengan kondisi yang ada saat ini. pelaporan tetap bisa dilakukkan dengan persyaratan lain seperti dokumen tetap dapat menyususul.
apabila anda melapor di pihak asuransi datanya sudah tersedia, dan ada saat ini sudah ada aplikasi yang mempermudahkan pelaporan yang mempermudahkan bencana. lalu apa saja syaratnya ?
Syarat klaim Asuransi
sebelumnya klaim anda tidak perlu membawa polis, tetapi hanya sim, ktp dan stnk. karena bencana ini komsumen melengkapi apa yang ada saja terlebih dahulu dan yang paling penting, pastikan polis asuransi sudah mencangkup perlindngan terhadap bencana alam. sebab perlindungan bencana alam masuk diperluasan asuransi.
apabila belum mencakup perluasan asuransi, bencana alam termasuk tambahan. untuk bagian total lost only (TLO) atau komprehensif hanya kerusakan ringan dan kehilangan, bencana alam belum termasuk. selain syarat klaim asuransi kendaraan ada pula standart polis kendaraan bermotor indonsia, lebih jelasnya dibawah ini.
Standar Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Jika kita melihat regulasi Standar Polisi Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, ada beberapa hal yang tidak dijamin asuransi, khususnya jika terjadi bencana alam. untuk Hal ini kita bisa dilihat dari Bab II soal Pengecualian, pasal 3 ayat 3, yakni :
pada bagian Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
Pertama
pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan, Kerusuhan.
Kedua
banjir, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, Gempa bumi, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
Ketiga
Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Nah, sekarang anda bisa tau bagaimana alur cara klaim asuransi kendaraan dari bencana alam, selamat mencoba dan semoga saudara saudara kita yang sedang terkena bencana alam selalu sehat dan bisa beraktivitas seperti biasanya.
0 Response to "Cara Klaim Asuransi Kendaraan Dari Bencana Alam, Begini Syaratnya ? - Webtekno"
Post a Comment